Struktur Organisasi Lp3M UBT

Sesuai struktur organisasi LP3M UBT menetapkan tugas pokok dan fungsi masing-masing personil sebagai berikut:

Ketua

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengontrol, mengendalikan dan mengevaluasi seluruh kegiatan penjaminan mutu internal, sesuai dengan rencana program, kegiatan dan pendanaan tahunan dan empat tahunan UBT.
  2. Memimpin dan membina seluruh personil organisasi penjaminan mutu internal.
  3. Menyelenggarakan koordinasi kerja dengan pihak-pihak yang relevan.
  4. Menghimpun dan mengkaji berbagai pandangan insan UBT dan masyarakat luas tentang mutu UBT.
  5. Merumuskan rekomendasi penjaminan mutu di lingkungan UBT yang dapat diaplikasikan dan sesuai dengan kondisi UBT.
  6. Mengoptimalkan potensi dan sumberdaya di lingkup yang sesuai dengan fungsinya.

Sekretaris

  1. Mengendalikan sistem administrasi penjaminan mutu UBT.
  2. Menyusun rencana kegiatan penjaminan mutu internal UBT yang meliputi rencana kegiatan pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian penjaminan mutu internal.
  3. Melaksanakan kegiatan penyempurnaan secara terus menerus terhadap standar mutu serta pedoman dan panduan pencapaian standar mutu.
  4. Menyusun rekomendasi mengenai usulan kebijakan normatif dan kebijakan operasional bagi pengembangan standar mutu internal UBT.

Pusat Pengembangan Kurikulum dan  Pembelajaran (P2KP)

  1. Mengkaji dan mengembangkan kurikulum dan program studi.
  2. Mengkaji dan mengembangkan sistem pembelajaran.
  3. Melakukan pembinaan melalui pelatihan bidang kurikulum dan pembelajaran bagi dosen dan tenaga kependidikan.

Pusat Pengawasan Internal Mutu Akademik (P2IMA)

  1. Merencanakan kegiatan assessmen dan audit internal mutu akademik dan non akademik.
  2. Melaksanakan kegiatan assessmen dan audit internal mutu akademik dan non akademik.
  3. Mengidentifikasi masalah-masalah atau hambatan yang ada dan tindakan perbaikan yang ditempuh.
  4. Menilai kinerja pelaksanaan standar mutu akademik.
  5. Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan assessmen dan audit internal mutu akademik dan non akademik.

Pusat Pengembangan Dokumen Mutu (P2DM)

  1. Mengkaji, merumuskan dan menyusun dokumen usulan standar mutu input, process, output, outcomes, benefit dan impact pada bidang tertentu sesuai dengan penugasan pimpinan.
  2. Menggali dan mendokumentasikan aspirasi insan dan komunitas UBT dalam rangka merumuskan penyempurnaan untuk peningkatan standar mutu input, process, output, outcomes, benefit dan impact pada bidang tertentu.
  3. Mengkaji, merumuskan dan menyusun dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan SPMI UBT.
  4. Melaporkan secara berkala mengenai hasil dan dokumentasi yang telah dicapai kepada pimpinan.

Pusat Pengendalian Akreditasi dan Pengendalian Kinerja (P2APK)

  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengendalian mutu internal dan penilaian kinerja berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi.
  2. Merumuskan umpan balik perbaikan proses bagi penyempurnaan/ perbaikan atas penyimpangan pelaksanaan standar mutu.
  3. Melakukan pendampingan kegiatan akreditasi jurusan/program studi dan institusi.
  4. Membantu unit-unit pelaksana program dalam mengukur dan meningkatkan capaian kinerja dalam bidang akademik.

Pusat Pengelolaan dan Pengembangan Mata Kuliah Wajib Universitas (P3MKWU)

  1. Mengkaji dan mengembangkan konsep pembelajaran MKWU.
  2. Merancang dan melaksanakan pelayanan akademik dan administratif MKWU.
  3. Mengkoordinasikan kegiatan pengembangan dan pembelajaran MKWU dengan Fakultas/Program Studi.
  4. Melaporkan secara berkala mengenai hasil pembelajaran MKWU kepada pimpinan.

Pusat Karir dan Kewirausahaan (PKK)

Unit Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (UP3M)

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu di tingkat fakultas.
  2. Melakukan kegiatan pendampingan dalam proses pelaksanaan penjaminan mutu pada unit kerja di lingkungan fakultas (administrasi, laboratorium, dsb).
  3. Mengembangkan/meningkatkan capaian standar mutu dalam bidang akademik dan non akademik di lingkungan unit kerja tingkat fakultas yang didasarkan pada hasil evaluasi.
  4. Merencanakan dan mengevaluasi pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas.
  5. Memberi masukan kepada pimpinan fakultas berdasarkan hasil evaluasi sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada berbagai pemilik kepentingan.

Gugus Pengendalian Mutu (GPM)

  1. Merencanakan dan melaksanakan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat jurusan/program studi/Lembaga/ Biro/UPT
  2. Mengembangkan/meningkatkan capaian standar mutu dalam bidang akademik dan non akademik di tingkat jurusan/program studi/Lembaga/ Biro/UPT yang didasarkan pada hasil evaluasi.
  3. Memberi masukan kepada pimpinan /pimpinan jurusan/program studi berdasarkan hasil evaluasi sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada berbagai pemilik kepentingan.